4 DISTRIBUSI TATA RUANG
LINGKUP
1.
LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan
pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada
tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara
spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen
yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait
dengan pengembangan wilayah, antara lain
- Dep.
Pekerjaan Umum
- Dep.
Perhubungan
- Dep.
Perindustrian
- Dep.
Pertanian
- Dep.
Pertambangan
2.
LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan
pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di
samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan
kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah
di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu
sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri ,
antara lain
- Dinas
PU (Pekerjaan Umum)
- DLLAJR
- Kantor
wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
3.
LINGKUP LOKAL
Tingkat
kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas
berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II, misalnya :
- Dinas
PU
- Dinas
Tata Kota
- Dinas
Kebersihan
- Dinas
Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas
Kesehatan
- Dinas
PDAM
4.
LINGKUP SEKTOR SWASTA
Lingkup
swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan
pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang
semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi
pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur
bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan
kualitas layanan atau produk.
SOURCE :
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/08/86328/menteri_pu_minta_gubsu_selesaikan_masalah_sengketa_lahan/#.UQIKO9lVJkg
Komentar
Posting Komentar