Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

KASUS PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JAKARTA

A. PERMASALAHAN Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek ”rumah tinggal dua lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai. Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bernat Sitorus mengakui adanya masalah itu. Dia bahkan mengatakan, sejak Maret 2009 ada 70