A. PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
- Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
- Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
- Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memiliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.
- Hukum pranata pembanguna berfungsi untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas n dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah
- Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :
1.
Jumlah
unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2.
Atribut
dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3.
Sistem
berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4.
Sub
sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5.
Perilaku
sistem dapat diprediksi
- Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :
1.
Jumlah
unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2.
Atribut
dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3.
Sistem
berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4.
Sub
sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5.
Perilaku
sistem tidak dapat diprediksi
- Contoh kontrak kerja antar personal:
Komentar
Posting Komentar