Langsung ke konten utama

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN : PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL





       A. PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
  • Pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
  • Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
  • Pranata pembangunan bidang arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memiliki perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya  memiliki hubungan keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah keputusan Presiden.
  • Hukum pranata pembanguna berfungsi untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas n dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah
  • Sistem sederhana/ Antar personal memiliki karakter sebagai berikut :
1.       Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2.       Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3.       Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4.       Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5.       Perilaku sistem dapat diprediksi
  • Sedangkan untuk sistem yang kompleks memiliki karakter sebagai berikut :
1.       Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2.       Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3.       Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4.       Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5.       Perilaku sistem tidak dapat diprediksi

  • Contoh kontrak kerja antar personal:



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAGEMENT BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU

STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA   PT .BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU Struktur Organisasi PT Bank Negara Indonesia merupakan struktur   organisasi fungsional. Sistem ini memberikan tugas dan wewenang sesuai   fungsinya masing-masing.    Jika pada umumnya suatu bank memiliki pembagian fungsi antara front   office and back office, lain halnya pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk   Kantor Cabang USU yang hanya memiliki fungsi front office tanpa ada fungsi   khusus back office. Fungsi dan tanggung jawab back office diambil alih oleh   Pemimpin Kantor Cabang.    Struktur Organisasi dan pembagian tugas pada PT.Bank Negara Indonesia   (Persero) Tbk Kantor Cabang USU adalah sebagai berikut :  JOB DESCRIPTION a. Pemimpin Kantor Cabang Pemimpin Kantor Cabang adalah bagian teratas dari struktur organisasi pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang USU yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan we...

KONSERVASI GEDUNG OLVEH : Si Tua yang Kini Instagramable

Setelah dikonservasi sejak Mei 2015, PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation (JOTRC) pada awal tahun ini, kini gedung bersejarah di Jalan Jembatan Batu No 50, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, itu terlihat lebih kukuh bila dibandingkan dengan sebelumnya. Kini, gedung berlantai tiga tersebut dicat putih, sehingga selain kukuh juga terlihat cantik. Gedung OLVEH van 1879 difungsikan kembali sejak 17 Maret 2016. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ditandai dengan seminar bertopik penurunan permukaan tanah dan kenaikan air laut. Gedung OLVEH merupakan bangunan peninggalan masa kolonial, bekas kantor perusahaan asuransi Belanda, Onderlinge Verzekeringsmaatschappij van Eigen Hulp (OLVEH). Didirikan pada 1921 dan dirancang oleh firma arsitektur CP Schoemaker and Associates. Firma ini dipimpin oleh dua bersaudara, Charles Prosper Wolff Schoemaker dan Richard Leonard Arnold Schoemaker. Bangunan OL...

KASUS PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JAKARTA

A. PERMASALAHAN Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek ”rumah tinggal dua lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai. Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bernat Sitorus mengakui adanya masalah itu. Dia bahkan mengatakan, sejak Maret 2009 ada 70...