Bank Negara
Indonesia
Bank Negara Indonesia atau BNI adalah sebuah
institusi bank milik pemerintah, dalam hal ini adalah
perusahaan BUMN, di Indonesia. Dalam struktur manajemen organisasinya,
Bank Negara Indonesia (BNI), dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang
saat ini dijabat oleh Achmad Baiquni.
Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial
tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada
tanggal 5 Juli tahun 1946. Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang
di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI juga mempunyai unit
perbankan syariah, Namun sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang
dinamakan BNI Syariah.
PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono
Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan
bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata
uang RI.
Margono berjasa besar atas perkembangan bisnis atau
usaha perbankan di Indonesia. Karena Margono adalah seorang pionir, maka dia
berhasil menanamkan nilai-nilai dan cara pandang bisnis perbankan di Indonesia,
menggantikan peranan De Javasche Bank pada era penjajahan.
Galeri Logo
Logo pertama BNI (1946-1988)
Logo kedua BNI kapal layar (1988-2004)
Logo ketiga BNI, dengan tulisan BNI berwarna hijau dan angka 46 berwarna
putih di dalam kotak berwarna jingga (2004-sekarang)
Galeri Slogan
1988-2003 :
Terpercaya, Kokoh, dan Bersahabat
2003-2004 :
Melayani Dengan Kebanggaan Sebagai Bank Anak Negeri (Slogan sementara pada masa
transisi bank)
2004-sekarang :
Melayani Negeri, Kebanggaan Bangsa
2011-sekarang :
BNI memberi lebih
Organisasi PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk mempunyai struktur organisasi dengan pimpinan tertingginya yaitu
Direktur Utama yang dibawahi beberapa bagian antara lain:
1. Direktur
Korporasi, terdiri dari:
a. Divisi
Korporasi
Mempunyai tugas :
1) Menyusun
dan melaksanakan program pemasaran tahunan untuk nasabah KPI yang sudah
ditetapkan.
2) Mengelola
secara menyeluruh hubungan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
dengan nasabah KPI yang sudah ditetapkan.
3) Membantu
memecahkan masalah kredit macet dan kredit bermasalah.
b. Divisi
Teknologi Informasi
Mempunyai fungsi :
1) Menyiapkan
sistem otomatis yang akan digunakan oleh segenap unit PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
2) Memberikan
dukungan kepada seluruh unit organisasi dalam otomatisasi yang telah ditetapkan
oleh direksi.
2. Direktur
Ritel, terdiri dari :
a. Divisi
Pemasaran Ritel.
Mempunyai tugas:
1) Meningkatkan
kualitas pemasaran bisnis retail banking PT. Bnak Negara Indonesia (Persero)
Tbk.
2) Meningkatkan
skill dan product knowledge bagi para tenaga penjualan.
3) Menyusun,
melaksanakandan bertanggung jawab terhadap rencana kerja anggaran pendayagunaan
teknologi dan informasi.
b. Divisi
Pengelolaan Bisnis Kartu.
Mempunyai fungsi:
1) Merumuskan
strategi pengembangan jaringan merchant PT. Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk.
2) Mengelola
pengendalian ATM/POS PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sesuai standar
sistem, prosedur dan kebijakan yang berlaku.
3) Mengkaji
dan mengembangkan produk kartu yang berorientasi pada pasar dan kebutuhan
nasabah.
c. Divisi
Pembinaan Bisnis Ritel dan Menengah.
Mempunyai tugas:
1) Memantau
perkembangan kualitas dan resiko kredit menengah.
2) Memantau
ketaatan pelaksanaan sistem, kebijakan dan prosedur perkreditan.
3) Memproses
alokasi anggaran untuk unit operasional.
4) Penyelidikan
dan pengawasan terhadap kegiatan kantor wilayah dan cabang dalam negeri.
d. Unit-unti
Usaha Syariah.
Mempunyai tugas:
1) Pengawasan
dan penyelidikan terhadap kegiatan cabang syariah PT. Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk.
3. Direktur
Internasional, terdiri dari:
a. Divisi
Hubungan Investor dan Kesekretariatan.
Mempunyai tugas:
1) Mengelola
database kinerja perusahaan dan saham.
2) Mengkoordinir
penyusunan dan penerbitan report serat informasi lainnya.
3) Menangani
masalah kepegawaian, logistik dan pembukuan administrasi.
b.
Divisi Internasional.
Mempunyai tugas:
1) Menyusun
dan merumuskan tarif transaksi luar negeri.
2) Mengelola
pengadaan logistik cabang luar negeri.
3) Menangani
upaya dan pemalsuan dan penipuan untuk transaksi internasional banking.
4. Direktur
Treasuri. Terdiri dari:
a. Divisi Treasuri.
Mempunyai tugas:
1) Mengelola
dana baik rupiah maupun valas.
2) Memberikan
pertimbangan kepada direksi mengenai keadaan posisi dana.
3) Mengambil
langkah-langkah dalam memperbaiki posisi asset yang liability.
b. Divisi
Investasi dan Jasa Keuangan (IKJ).
Mempunyai tugas:
1) Mengelola
jasa pelayanan Bank kepada nasabah individu.
2) Mengelola
pemasaran PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3) Mengelola
penyelesaian transaksi jual beli.
c. Divisi
Sumber Daya Manusia.
Mempunyai fungsi:
1) Mengelola
kebijakan proses rekruitmen pegawai.
2) Mengelola
perpustakaan bagi peserta pelatihan dan pengembangan.
3) Melaksanakan
penelitian dan sensus pegawai.
5. Direktur
Pengendalian Resiko, terdiri dari:
a. Divisi
Pengendalian Keuangan (PKU)
Mempunyai tugas:
1) Mengelola
administrasi penyewaan peralatan teknologi informasi.
2) Mengelola
sistem informasi manajemen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
3) Menetapkan
kebijakan dan sistem akuntansi transaksi rupiah dan valas, baik didalam maupun
diluar negeri.
b. Divisi
Pengendalian Resiko
Mempunyai tugas:
1) Mengendalikan
ekspansi kredit berdasarkan alokasi segmen yang ditetapkan.
2) Menangani
penyelesaian klaim asuransi.
3) Mengembangkan
otomasi sistem informasi.
6. Direktur
Kepatuhan, terdiri dari:
a. Divisi
Perencanaan Strategis
Mempunyai tugas:
1) Mengelola
resume berita-berita aktual yang penting bagi penyusunan kebijaksanaan PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2) Mengelola
penelitian, analisis, dan proyeksi ekonomi makro (nasional dan internasional).
3) Mengelola
perencanaan dan pengembangan organisasi di PT. Bank Negara Indonesia
(Persero)Tbk
7. Satuan
Pengawas Intern (SPI)
Mempunyai tugas:
1) Membantu
direksi dalam mengawasi jalannya unit organisasi sesuai prosedur
peraturan dan kebijakan direksi.
2) Memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada direksi dalam pemutusan kasus-kasus kecurangan
yang ditemukan pada unit organisasi.
3) Membantu
segenap organisasi dalam memperbaiki dan meluruskan kegiatan yang tidak sesuai
dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar