Langsung ke konten utama

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN : PEMBANGUNAN DENGAN PERAN SERTA MASYARAKAT



P       B. PEMBANGUNAN DENGAN PERAN SERTA MASYARAKAT
  • Pembangunan masyarakat merupakan gerakan pembangunan yang didasarkan atas peran serta dan swadaya gotong royong masyarakat. 
  • Proses perencanaan pembangunan partisipatif yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, berdasarkan potensi sumberdaya yang ada untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
  • Konsep partisipasi dimaksud menggambarkan tahapan partisipasi dalam proses pembangunan
(1) partisipasi pada tahap perencanaan
(2) partisipasi pada tahap pelaksanaan
(3) partisipasi pada tahap pemanfaatan
(4) partisipasi pada tahap penilaian hasil pembangunan
·         Perencana harus bekerja secara terbuka dengan masyarakat demikian sebaliknya masyarakat berperanserta secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses perencanaan

·         Partisipasi dalam konteks pembangunan desa mencakup keikutsertaan atau keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, dan dalam penerapan program yaitu adanya pembagian keuntungan atau manfaat dari hasil pelaksanaan kegiatan seta keterlibatan warga dalam mengevaluasi kegiatan tersebut.

·         Pengembangan Perencanaan Pembangunan dengan Peran Serta Masyarakat

1.       Planning Strategy
semakin luas basis partisipasi masyarakat, semakin potensial pengaruh yang dapat dihasilkan oleh perencana untuk mempengaruhi perubahan social
2.       Planning Method
semakin banyak teknik konsultasi public yang dipergunakan maka akan semakin meningkatkan daya tarik dan dukungan masyarakat
3.       Location of planning decision system
relevansi perencanaan dan pengaruhnya akan sangat tergantung pada  sebaran anggota masyarakat yang dilibatkan
4.       Planning Program
semakin banyak proses perencanaan melibatkan partispasi public maka akan meningkatkan kepeduliannya terhadap manfaat perencanaan sebagai kekuatan demokratis kan kekuatan masyarakat

·         Contoh kontrak kerja dengan peran serta masyarakat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MANAGEMENT BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU

STRUKTUR ORGANISASI DAN PERSONALIA   PT .BANK NEGARA INDONESIA CABANG USU Struktur Organisasi PT Bank Negara Indonesia merupakan struktur   organisasi fungsional. Sistem ini memberikan tugas dan wewenang sesuai   fungsinya masing-masing.    Jika pada umumnya suatu bank memiliki pembagian fungsi antara front   office and back office, lain halnya pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk   Kantor Cabang USU yang hanya memiliki fungsi front office tanpa ada fungsi   khusus back office. Fungsi dan tanggung jawab back office diambil alih oleh   Pemimpin Kantor Cabang.    Struktur Organisasi dan pembagian tugas pada PT.Bank Negara Indonesia   (Persero) Tbk Kantor Cabang USU adalah sebagai berikut :  JOB DESCRIPTION a. Pemimpin Kantor Cabang Pemimpin Kantor Cabang adalah bagian teratas dari struktur organisasi pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang USU yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan we...

KONSERVASI GEDUNG OLVEH : Si Tua yang Kini Instagramable

Setelah dikonservasi sejak Mei 2015, PT Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization Corporation (JOTRC) pada awal tahun ini, kini gedung bersejarah di Jalan Jembatan Batu No 50, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, itu terlihat lebih kukuh bila dibandingkan dengan sebelumnya. Kini, gedung berlantai tiga tersebut dicat putih, sehingga selain kukuh juga terlihat cantik. Gedung OLVEH van 1879 difungsikan kembali sejak 17 Maret 2016. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ditandai dengan seminar bertopik penurunan permukaan tanah dan kenaikan air laut. Gedung OLVEH merupakan bangunan peninggalan masa kolonial, bekas kantor perusahaan asuransi Belanda, Onderlinge Verzekeringsmaatschappij van Eigen Hulp (OLVEH). Didirikan pada 1921 dan dirancang oleh firma arsitektur CP Schoemaker and Associates. Firma ini dipimpin oleh dua bersaudara, Charles Prosper Wolff Schoemaker dan Richard Leonard Arnold Schoemaker. Bangunan OL...

KASUS PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN DI JAKARTA

A. PERMASALAHAN Setiap tahun ada 4.000 hingga 4.500 rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sepanjang Jalan Pondok Kelapa Timur, yang dalam rencana tata ruang DKI Jakarta diperuntukkan sebagai kawasan rumah tinggal, kini seluruh bangunan telah berubah menjadi rumah toko. Bahkan, sekitar 10 rumah yang sedang dalam taraf pengerjaan telah menyalahi perizinan. Di papan penunjuk tertulis proyek ”rumah tinggal dua lantai”, tetapi rumah itu malah dibangun tiga lantai. Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Bernat Sitorus mengakui adanya masalah itu. Dia bahkan mengatakan, sejak Maret 2009 ada 70...