STRUKTUR
ORGANISASI DAN PERSONALIA PT .BANK
NEGARA INDONESIA CABANG USU
Struktur Organisasi PT Bank Negara
Indonesia merupakan struktur organisasi
fungsional. Sistem ini memberikan tugas dan wewenang sesuai fungsinya masing-masing. Jika pada umumnya suatu bank memiliki
pembagian fungsi antara front office and
back office, lain halnya pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang USU yang hanya memiliki fungsi
front office tanpa ada fungsi khusus
back office. Fungsi dan tanggung jawab back office diambil alih oleh Pemimpin Kantor Cabang.
Struktur Organisasi dan pembagian
tugas pada PT.Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk Kantor Cabang USU adalah sebagai berikut :
JOB DESCRIPTION
a. Pemimpin Kantor Cabang Pemimpin
Kantor Cabang adalah bagian teratas dari struktur organisasi pada PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang USU yang memiliki tugas, tanggung jawab,
dan wewenang sebagai berikut:
1) Mengawasi dan mengontrol segala
kegiatan yang terjadi pada kantor cabang.
2) Ikut dalam melakukan pemasaran
produk dan jasa bank.
3) Menjadi pengambil keputusan akhir
dalam segala kegiatan yang akan dilakukan oleh kantor cabang.
4) Bertanggung jawab atas segala
biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor cabang.
5) Mengawasi dan mengontrol segala
kegiatan yang dilakukan oleh Customer Service, Teller, dan Security.
6) Bertanggung jawab atas surat-surat
yang masuk maupun keluar.
7) Bertanggung jawab atas segala
kegiatan yang tidak menjadi kegiatan utama bank.
8) Mengunjungi calon nasabah yang
dianggap memiliki prospek.
9) Melakukan penagihan kredit
konsumtif terhadap nasabah kredit konsumtif.
b. Teller Teller kantor cabang adalah
unit yang bertanggung jawab atas transaksi uang tunai maupun non tunai yang
terjadi pada kantor cabang. Teller memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang
sebagai berikut :
1) Menerima setoran dari nasabah
(baik tunai maupun non tunai), kemudian melakukan posting di sistem komputer
bank.
2) Melakukan pembayaran tunai kepada
nasabah yang bertransaksi tunai di counter bank, dan melakukan posting di
sistem komputer bank.
3) Menjadi gerbang awal pengamanan
bank dalam mencegah peredaran uang dan warkat (cek atau bilyet giro) palsu.
4) Menjalankan fungsi tag on dalam
cross selling produk.
5) Bertanggung jawab terhadap kesesuaian
antara jumlah kas
c. Customer Service Customer Service
adalah unit yang disediakan untuk melayani kebutuhan dan memberikan kepuasan
kepada nasabah yang biasanya meliputi menjawab pertanyaan-pertanyaan atau
memberikan informasi dan penanganan keluhan-keluhan yang berhubungan dengan
produk dan pelayanan yang ditawarkan
bank kepada nasabah. Customer Service memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang
sebagai berikut:
1) Melayani pembukaan rekening
tabungan, giro dan deposito dalam negeri.
2) Melayani pembelian buku cek dan
atau bilyet giro oleh nasabah.
3) Melayani informasi mengenai produk
dan jasa bank dalam negeri.
4) Melayani pembukaan dan penutupan
kartu ATM.
5) Melayani permohonan transaksi jasa
dalam negeri.
6) Melayani keluhan nasabah.
d. Security Security adalah unit paling depan sebuah
perusahan yang pertama kali bertemu nasabah sekaligus menjadi pintu pertama
pelayanan terhadap nasabah yang akan melakukan
suatu kebutuhan transaksi di bank. Security memiliki tugas, tanggung
jawab, dan wewenang sebagai berikut:
1) Menjaga situasi dan kondisi bank
agar tetap aman dan nyaman bagi nasabah.
2) Menjaga kelancaran dan ketertiban
aktivitas di dalam bank.
3) Membantu nasabah yang butuh akan
informasi umum berkisarkebutuhan transaksi yang akan dilakukan nasabah.
4) Membantu mengarahkan nasabah ke
bagian yang sesuai dengan kebutuhan transaksinya.
JARINGAN USAHA / KEGIATAN
Kepala BNI 46
Cabang USU Medan-Sumatera Utara Gatot Subiantoro mengatakan bahwa nantinya
setiap penghuni Lapas dan Rutan mempunyai rekening sendiri. Sesuai dengan MOU
antara pihak BNI dengan Kemenkumham RI di Jakarta. Bagi para napi yang ingin menyimpan uangnya
dapat mempercayakan kepada pihak bank. Nantinya kita langsung datang ke lokasi
untuk melakukan transaksi setoran tabungan. Jelas Gatot Subiantoro, Kepala BNI
Cabang USU Medan Sumatera Utara.
Para penghuni
Lapas ini bisa mengambil kembali setorannya diseluruh kawasan BNI yang ada di
Indonesia. Sebab meskipun cara penyetorannya khusus dimana pihak BNI yang
mendatangi mereka, akan tetapi kalau mengambil uang bisa dimana saja. Dengan
cara menabung, ini membuat mereka lebih hemat serta bisa mengembangkan modal
usahanya kelak. Selain itu kepada para penghuni warga binaan bisa juga
memohonkan pengajuan kredit untuk mengembangkan modal usahanya.
Komentar
Posting Komentar