Gedung OLVEH. Gedung ini terletak
di Jalan Jembatan Batu No. 50, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi gedung ini berada di seberang
selatan Stasiun Jakarta Kota, atau di seberang selatan Halte Busway
Jakarta Kota.
Nama gedung tersebut terasa unik
di telinga kita. OLVEH sebenarnya merupakan singkatan dari Onderlinge
Levensverzekering Van Eigen Hulp (Mutual Life Assurance Society
Personal Assistance), yaitu salah satu perusahaan asuransi jiwa yang ada di
Hindia Belanda pada masa itu. Perusahaan asuransi ini didirikan pada 1 Juli 1879
oleh Jhr. Mr. G. De Bosch Kemper di Den Haag, Belanda. Oleh karena itu,
perusahaan asuransi ini sering juga disebut dengan De OLVEH van 1879.
Pada waktu Pemerintah Hindia
Belanda membuka keran bagi asuransi swasta asing untuk berekspansi di Hindia
Belanda, maka berdatanganlah beberapa perusahaan asuransi swasta asing ke
Batavia. Salah satunya adalah De OLVEH van 1879, yang juga membuka
cabang pertamanya di Batavia, Hindia Belanda.
Semula kantor cabang ini
menempati gedung yang berada di ujung persimpangan Jalan Pintu Besar Utara dan
Jalan Kali Besar Timur 3. Di dalam gedung tersebut tidak hanya De OLVEH saja
melainkan juga ada maskapai asuransi lainnya, yaitu Ongevallen
Verzekering Mij FATUM. Setelah De OLVEH tumbuh dan
berkembang di Batavia, maka ia berencana membangun gedung tersendiri yang lebih
representatif.
Akhirnya dipilihlah lokasi
di Vorrij Zuid (nama lawas Jalan Jembatan
Batu). Kemudian dibangunlah gedung baru pada tahun 1921. Desain arsitekturnya
dibuat oleh Schoemaker bersaudara, yakni Richard Leonard Arnold Schoemaker dan
Charles Prosper Wolf Schoemaker yang mendirikan sebuah firma
bernama C.P Schoemaker en Associatie-Architecten & Ingenieurs.
Pengerjaan bangunan gedung tersebut memakan waktu sekitar setahun, dan kemudian
diresmikan pada tahun 1922.
Konon, pembangunan gedung OLVEH
ini menghabiskan anggaran sebesar 250 ribu gulden, termasuk dengan pembelian
tanahnya. Lantai 1 dan lantai 2 disewakan kepada perusahaan lain, sedangkan
operasional OLVEH hanya menempati lantai 3 atau yang paling atas, berdekatan
dengan kubah gedung ini. Kubah ini terbuat dari kaca yang berfungsi untuk
pencahayaan hingga lantai 1.
Perjalanan gedung OLVEH ini
berlangsung hingga 40 tahun lamanya, dan berakhir ketika dilakukan
nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, tanggal 23 Februari 1959 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 2 tahun 1959 tentang Pokok-Pokok
Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda di mana
perusahaan-perusahaan milik Belanda yang seluruhnya atau sebagian merupakan
milik perorangan warga negara Belanda, badan hukum yang modalnya berasal dari
perorangan dan berada di wilayah Republik Indonesia dapat dikenakan
nasionalisasi.
Keberlakuan UU tersebut juga
berimbas pada perusahaan asuransi Belanda yang berada di Hindia Belanda.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan
Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi menyebutkan ada 9
perusahan pertanggungan jiwa milik Belanda yang terkena nasionalisasi, salah
satunya adalah De Olveh van 1879 ini, dan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 214 Tahun 1961 Tanggal 12 Juli 1961 tentang
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera, De Olveh van
1879termasuk salah satu perusahaan asuransi milik Belanda yang dilebur ke
dalamnya bersama dengan 8 perusahaan asuransi jiwa lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya,
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan
Negara Asuransi Jiwasraya, dijelaskan bahwa Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka
Sejahtera dilebur ke dalam Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya.
Dinamika dalam Perusahaan Negara
Asuransi Jiwasraya pun tidak berhenti di situ, berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1972 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi
Jiwasraya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya yang
dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 1972.
Sejak itu gedung OLVEH ini, berubah
status kepemilikannya menjadi milik PT Asuransi Jiwasraya. Karena itu pula,
kemudian gedung OLVEH ini juga dikenal dengan nama gedung Jiwasraya. Tapi entah
kenapa kemudian setelah menjadi milik Jiwasraya, dalam perjalanannya gedung ini
malah sempat mangkrak dan terbengkelai sekian tahun lamanya. Hal ini
menyebabkan bangunan gedung tersebut menjadi rusak.
Sebelum bertambah parah karena
terjadi pembiaran oleh pemiliknya, gedung kuno ini menemui dewi fortunanya. PT
Pembangunan Kota Tua Jakarta atau Jakarta Old Town Revitalization
Corporation (JOTRC) memasukan gedung OLVEH ini ke dalam deretan gedung
tua yang akan direnovasi olehnya.
Kini, gedung OLVEH terlihat
kokoh, megah dan cantik kembali setelah selesai direvitalisasi oleh JOTRC.
Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti pada
17 Maret 2016. Gedung bergaya Art Deco ini direncanakan akan
difungsikan sebagai kantor dan workhsop industri kreatif. Di bawah pengelolaan
Sarasvati Art Communication and Publication, gedung tua ini diharapkan bisa
menjadi tempat berkumpulnya komunitas industri kreatif atau bisa juga disewakan
untuk kegiatan diskusi, pemutaran film, seni, desain, dan aktivitas terkait,
semisal pusat riset budaya.
Sumber :
http://kekunaan.blogspot.co.id/2016/05/gedung-olveh-jakarta.html
https://womantalk.com/travel/articles/olveh-si-tua-yang-mencoba-beradaptasi-A2eQD
sumber foto : Google Images
Komentar
Posting Komentar