Konservasi
yang berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan
servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang upaya memelihara apa yang
kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).
Pengertian konservasi :
Sebagai Konsep Proses Pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang terkandung
terpelihara dengan baik„ Meliputiseluruh kegiatan pemeliharaan sesuai kondisi
dan situasi lokal Konservasi Kawasan atau sub bagian kota, mencakup suatu upaya
pencegahan perubahan sosial, dan bukan secara fisik saja.
JENIS-JENIS KONSERVASI
Dalam pelaksanaan konservasi terhadap kawasan/
bangunan cagar budaya, maka ada tindakan-tindakan khusus yang harus dilakukan
dalam setiap penanganannya (Burra Charter, 1999), antara lain:
- Konservasi yaitu semua kegiatan pemeliharaan suatu tempat sedemikian rupa sehingga mempertahankan nilai kulturalnya.
- Preservasi adalah mempertahankan bahan dan tempat dalam kondisi eksisting dan memperlambat pelapukan.
- Restorasi / Rehabilitasi adalah upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru.
- Rekonstruksi yaitu mengembalikan sebuah tempat pada keadaan semula sebagaimana yang diketahui dengan menggunakan bahan lama maupun bahan baru dan dibedakan dari restorasi.
- Adaptasi / Revitalisasi adalah segala upaya untuk mengubah tempat agar dapat digunakan untuk fungsi yang sesuai.
- Demolisi adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau membahayakan.
SASARAN KONSERVASI
1. Mengembalikan wajah dari obyek pelestarian.
2. Memanfaatkan obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan
masa kini.
3. Mengarahkan perkembangan masa kini yang diselaraskan
dengan perencanaan masa lalu, tercermin dalam obyek pelestarian.
4. Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam
wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
KATEGORI
OBYEK KONSERVASI :
1. Lingkungan Alami (Natural Area)
2. Kota dan Desa (Town and Village)
3. Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View
Corridor)
4. Kawasan (Districts)
5. Wajah Jalan (Street--scapes)
6. Bangunan (Buildings)
7. Benda dan Penggalan (Object and Fragments)
Berdasarkan Perda
No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan
Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya
dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu :
·
GOLONGAN A
1. Bangunan
dilarang dibongkar dan atau diubah.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
3. Pemeliharaan dan perawatan bangunan harus menggunakan bahan yang sama / sejenis atau memiliki karakter yang sama, dengan mempertahankan detail ornamen bangunan yang telah ada.
4. Dalam upaya revitalisasi dimungkinkan adanya penyesuaian / perubahan fungsi sesuai rencana kota yang berlaku tanpa mengubah bentuk bangunan aslinya.
5. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
·
GOLONGAN B
1. Bangunan
dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk,
roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk
dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.
3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi dimungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.
4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.
·
GOLONGAN C
1. Perubahan bangunan dapat dilakukan dengan tetap
mempertahankan pola tampak muka, arsitektur utama dan bentuk atap bangunan.
2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
2. Detail ornamen dan bahan bangunan disesuaikan dengan arsitektur bangunan disekitarnya dalam keserasian lingkungan.
3. Penambahan Bangunan di dalam perpetakan atau persil hanya dapat dilakukan di belakang bangunan cagar budaya yang harus sesuai dengan arsitektur bangunan cagar budaya dalam keserasian lingkungan.
4. Fungsi bangunan dapat diubah sesuai dengan rencana kota.
Salah
satu bangunan di DKI Jakarta yang merupakan salah satu bangunan dalam kategori
konservasi yaitu :
Gedung OLVEH. Gedung ini terletak di Jalan Jembatan Batu No. 50,
Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta. Lokasi gedung ini berada di seberang selatan Stasiun Jakarta Kota, atau di seberang selatan Halte Busway Jakarta Kota.
Sumber :
http://vraymozeart.blogspot.com/2015/03/konservasi-arsitektur.html
urbanpages.wordpress.com/pelaksanaan-konservasi-dalam-arsitektur/
Komentar
Posting Komentar